Sejarah Desa

Desa Sukahati merupakan desa yang termasuk kategori Swakarya, merupakan desa pemekaran dari Desa Hambalang. Desa Sukahati melepaskan diri dari Desa Hambalang yang pada saat itu Kepala Desa Hambalang dijabat oleh H. Ata Atmaja. Berbagai macam cara dilakukan untuk memperjuangkan Desa Sukahati agar lepas dari Desa Hambalang, yaitu baik dengan cara mediasi dan diplomasi yang ditempuh oleh para tokoh masyarakat dan tokoh agama pada saat itu namun dorongan besar untuk memisahkan diri dari Desa Hambalang begitu kuat dari kalangan masyarakat Desa Sukahati.

Pemerintahan wilayah Desa Sukahati pada saat itu terdiri dari 3 RK dan 3 Dusun. Perkembangan pemerintahan di Desa Sukahati berjalan dinamis dan demokratis. Sampai dengan saat ini pemilihan kepala desa (Pilkades) selalu terselenggara dengan damai dan sukses. Kepala Desa Sukahati pertama pada saat itu dijabat oleh H. Tatang Abubakar yang menjabat sejak 1978 s.d 1991.

Kepala Desa pada saat itu menjabat selama 8 tahun dan menganut pada peraturan pemerintah yang lama, sedangkan saat ini Kepala Desa hanya menjabat selama 6 tahun berdasarkan UUD Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sampai dengan tahun 2016 pemerintahan wilayah di Desa Sukahati terdiri dari 9 RW dan 30 RT.