LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERDES NOMOR 6 TAHUN 2020 / SK KEPALA DESA NOMOR 33 TAHUN 2020
Alamat Kantor: Jl. Pangeran Samiaji No. 01 Kp. Nagrog RT. 004 RW. 002 Kode Pos. 16811
Profil LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Sesuai pasal 150 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang lembaga kemasyarakatan desa, memiliki Tugas dan Fungsi antara lain : Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa. ... Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.

 

Memiliki Tugas dan Fungsi antara lain :

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
  2. emvIkut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
  3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
  5. Menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipatif swadaya serta gotongroyong masyarakat.

Diharapkan dari ke lima fungsi LPM dapat membantu selaku wadah mitra kerja pemerintah Desa Sukahati dalam mewujudkan aspirasi masyarakat di bidang pembangunan.

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Bidang
NONO SYURIFNO KETUA -
H. MUHLIS, S.Ag  WAKIL KETUA  -
H. MANSUR, SH SEKRETARIS -
A RIYANTO  BENDAHARA -
DJONO N.P ANGGOTA  Seksi Ketertiban dan Keamanan Masyarakat
TRI HARKITNAS A ANGGOTA  Seksi Pemuda, Olahraga dan Pembangunan Perekonomian Desa
HJ. WINDUSARI ANGGOTA  Seksi Kesehatan, KB dan Pemberdayaan Perempuan