LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
![](http://sukahati-citeureup.desa.id/assets/files/data/website-desa-sukahati-3201032012/LPM.jpg)
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LPM |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PERDES NOMOR 6 TAHUN 2020 / SK KEPALA DESA NOMOR 33 TAHUN 2020 |
Alamat Kantor | : | Jl. Pangeran Samiaji No. 01 Kp. Nagrog RT. 004 RW. 002 Kode Pos. 16811 |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Sesuai pasal 150 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang lembaga kemasyarakatan desa, memiliki Tugas dan Fungsi antara lain : Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa. ... Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
Memiliki Tugas dan Fungsi antara lain :
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
- emvIkut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
- Menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipatif swadaya serta gotongroyong masyarakat.
Diharapkan dari ke lima fungsi LPM dapat membantu selaku wadah mitra kerja pemerintah Desa Sukahati dalam mewujudkan aspirasi masyarakat di bidang pembangunan.
Nama | Jabatan | Bidang |
---|---|---|
NONO SYURIFNO | KETUA | - |
H. MUHLIS, S.Ag | WAKIL KETUA | - |
H. MANSUR, SH | SEKRETARIS | - |
A RIYANTO | BENDAHARA | - |
DJONO N.P | ANGGOTA | Seksi Ketertiban dan Keamanan Masyarakat |
TRI HARKITNAS A | ANGGOTA | Seksi Pemuda, Olahraga dan Pembangunan Perekonomian Desa |
HJ. WINDUSARI | ANGGOTA | Seksi Kesehatan, KB dan Pemberdayaan Perempuan |