BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK CAMAT CITEUREUP NOMOR 141.1/ 09/ KPTS/ 2019
Alamat Kantor: Jl. Pangeran Samiaji No. 01 Kp. Nagrog RT. 004 RW. 002 Kode Pos. 16811
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Alamat
 EKO SUPRIYANTO  KETUA  KP. SEUSEUPAN RT. 001/007
 ANDI SUHANDI  WAKIL KETUA  PERUM RANCAMANYAR RT. 003/008
AGUS DUDI PERMANA SEKRETARIS KP. SANGKALI RT. 002/003
IDRUS SOLEH ANGGOTA KP. LENGO RT.003/001
SUBANAR ANGGOTA KP. NAGROG RT. 002/002
EKO MAULANA ANGGOTA KP. SINGKUP RT. 003/004
 MIFTAHUDIN  ANGGOTA  KP. JAMAKIR RT. 001/005
ENI KURNIATI S. Pd  ANGGOTA KP. MALINGPING RT. 002/006
AHMAD FAUZAN ANGGOTA PERUM POCI RT. 002/009