BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK CAMAT CITEUREUP NOMOR 141.1/ 09/ KPTS/ 2019 |
Alamat Kantor | : | Jl. Pangeran Samiaji No. 01 Kp. Nagrog RT. 004 RW. 002 Kode Pos. 16811 |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Nama | Jabatan | Alamat |
---|---|---|
EKO SUPRIYANTO | KETUA | KP. SEUSEUPAN RT. 001/007 |
ANDI SUHANDI | WAKIL KETUA | PERUM RANCAMANYAR RT. 003/008 |
AGUS DUDI PERMANA | SEKRETARIS | KP. SANGKALI RT. 002/003 |
IDRUS SOLEH | ANGGOTA | KP. LENGO RT.003/001 |
SUBANAR | ANGGOTA | KP. NAGROG RT. 002/002 |
EKO MAULANA | ANGGOTA | KP. SINGKUP RT. 003/004 |
MIFTAHUDIN | ANGGOTA | KP. JAMAKIR RT. 001/005 |
ENI KURNIATI S. Pd | ANGGOTA | KP. MALINGPING RT. 002/006 |
AHMAD FAUZAN | ANGGOTA | PERUM POCI RT. 002/009 |