• Jalan Pangeran Samiaji No. 01 Kp. Nagrog RT 004 RW 002 Desa Sukahati Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Kode Pos : 16810
  • -
  • desasukahati.ctrp@gmail.com
INFO
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SUKAHATI KECAMATAN CITEUREUP KABUPATEN BOGOR

BPD

14 Februari 2020 Dibaca 11.795 Kali

Badan Permusyawaratan Desa

 
 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

NO JABATAN NAMA PENGURUS ALAMAT
1  KETUA  EKO SUPRIYANTO  KP. SEUSEUPAN RT. 001/007
2  WAKIL KETUA  ANDI SUHANDI  PERUM RANCAMANYAR RT. 003/008
3 SEKRETARIS AGUS DUDI PERMANA KP. SANGKALI RT. 002/003
4 ANGGOTA IDRUS SOLEH KP. LENGO RT.003/001
5 ANGGOTA SUBANAR KP. NAGROG RT. 002/002
6 ANGGOTA EKO MAULANA KP. SINGKUP RT. 003/004
7  ANGGOTA  MIFTAHUDIN  KP. JAMAKIR RT. 001/005
8  ANGGOTA ENI KURNIATI S. Pd KP. MALINGPING RT. 002/006
9 ANGGOTA AHMAD FAUZAN PERUM POCI RT. 002/009
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar